hasbiedaud

quality is our priority

Benarkah Poligami sunnah

UNGKAPAN “poligami itu sunah” sering digunakan sebagai pembenaran poligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat sulit dilakukan (An-Nisa: 129).

DALIL “poligami adalah sunah” biasanya diajukan karena sandaran kepada teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. Satu-satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang.

Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya ulama terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat.

Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar’i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).

Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir menjadi “hak penuh” laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang: semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya. Atau, semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan misalnya, “poligami membawa berkah”, atau “poligami itu indah”, dan yang lebih populer adalah “poligami itu sunah”.

Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk dilakukan. Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif. Alasannya, jika memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali berumah tangga?

Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan “poligami itu sunah”.

Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi’i (w. 204 H), adalah penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami’ al-Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir (544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang ada belum cukup kukuh untuk solusi.

Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa dilihat pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawinan Nabi. Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr RA.

Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam, ungkapan “poligami itu sunah” juga merupakan reduksi yang sangat besar. Nikah saja, menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa wajib, sunah, mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi dalam tafsirnya, Rûh al-Ma’âni, menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi sampai menyakiti dan mencelakakannya. Demikian halnya dengan poligami. Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu, lebih memilih mengharamkan poligami.

Nabi dan larangan poligami

Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya transformasi sosial (lihat pada Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 108-179). Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.

Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam berpoligami.

Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat. Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali.

Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip keadilan berpoligami. Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: “Barang siapa yang mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan terputus” (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 168, nomor hadis: 9049). Bahkan, dalam berbagai kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya bersikap sabar dan menjaga perasaan istri.

Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada kritik, pelurusan, dan pengembalian pada prinsip keadilan. Dari sudut ini, pernyataan “poligami itu sunah” sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Nabi. Apalagi dengan melihat pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis ini jarang dimunculkan kalangan propoligami. Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis terkemuka: Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah.

Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: “Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga.” (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).

Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir setiap orangtua tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi, poligami akan menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati orangtuanya.

Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa dipastikan yang sunah justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena itu yang tidak dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri tetap bermonogami sampai Fathimah RA wafat.

Poligami tak butuh dukungan teks

Sebenarnya, praktik poligami bukanlah persoalan teks, berkah, apalagi sunah, melainkan persoalan budaya. Dalam pemahaman budaya, praktik poligami dapat dilihat dari tingkatan sosial yang berbeda.

Bagi kalangan miskin atau petani dalam tradisi agraris, poligami dianggap sebagai strategi pertahanan hidup untuk penghematan pengelolaan sumber daya. Tanpa susah payah, lewat poligami akan diperoleh tenaga kerja ganda tanpa upah. Kultur ini dibawa migrasi ke kota meskipun stuktur masyarakat telah berubah. Sementara untuk kalangan priayi, poligami tak lain dari bentuk pembendamatian perempuan. Ia disepadankan dengan harta dan takhta yang berguna untuk mendukung penyempurnaan derajat sosial lelaki.

Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa poligami merupakan proses dehumanisasi perempuan. Mengambil pandangan ahli pendidikan Freire, dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana kala perempuan yang dipoligami mengalami self-depreciation. Mereka membenarkan, bahkan bersetuju dengan tindakan poligami meskipun mengalami penderitaan lahir batin luar biasa. Tak sedikit di antara mereka yang menganggap penderitaan itu adalah pengorbanan yang sudah sepatutnya dijalani, atau poligami itu terjadi karena kesalahannya sendiri.

Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami kerap mengemukakan argumen statistik. Bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah kerja bakti untuk menutupi kesenjangan jumlah penduduk yang tidak seimbang antara lelaki dan perempuan. Tentu saja argumen ini malah menjadi bahan tertawaan. Sebab, secara statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit lebih tinggi, namun itu hanya terjadi pada usia di atas 65 tahun atau di bawah 20 tahun. Bahkan, di dalam kelompok umur 25-29 tahun, 30-34 tahun, dan 45-49 tahun jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan Nasional tahun 2000; terima kasih kepada lembaga penelitian IHS yang telah memasok data ini).

Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka sebagaimana prinsip yang dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar poligami seharusnya dilihat sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih, kedaruratan memang diperkenankan. Ini sama halnya dengan memakan bangkai; suatu tindakan yang dibenarkan manakala tidak ada yang lain yang bisa dimakan kecuali bangkai.

Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan monogami atau poligami dianggap persoalan parsial. Predikat hukumnya akan mengikuti kondisi ruang dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa persoalan ini bisa berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena itu, pilihan monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip. Yang prinsip adalah keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip dasar syariah, yaitu keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak mendatangkan mudarat atau kerusakan (mafsadah).

Dan, manakala diterapkan, maka untuk mengidentifikasi nilai-nilai prinsipal dalam kaitannya dengan praktik poligami ini, semestinya perempuan diletakkan sebagai subyek penentu keadilan. Ini prinsip karena merekalah yang secara langsung menerima akibat poligami. Dan, untuk pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara empiris, interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek poligami dalam realitas sosial masyarakat.

Dan, ketika ukuran itu diterapkan, sebagaimaan disaksikan Muhammad Abduh, ternyata yang terjadi lebih banyak menghasilkan keburukan daripada kebaikan. Karena itulah Abduh kemudian meminta pelarangan poligami.

Dalam konteks ini, Abduh menyitir teks hadis Nabi SAW: “Tidak dibenarkan segala bentuk kerusakan (dharar) terhadap diri atau orang lain.” (Jâmi’a al-Ushûl, VII, 412, nomor hadis: 4926). Ungkapan ini tentu lebih prinsip dari pernyataan “poligami itu sunah”.

PENULIS:

Faqihuddin Abdul Kodir Dosen STAIN Cirebon dan peneliti Fahmina Institute Cirebon, Alumnus Fakultas Syariah Universitas Damaskus, Suriah

September 3, 2007 Posted by | Agama | Tinggalkan komentar

Syarat sebuah hadits shahih

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Menurut Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab Nukhbatul Fikar, yang dimaksud dengan hadits shahih adalah adalah: hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang memiliki kriteria ‘adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung-sambung, tidak ber-’illat (cacat) dan tidak janggal.

Hal yang senada juga disebutkan dalam kitab Muqaddimah At-Thariqah Al-Muhammadiyah. Disebutkan bahwa definisi hadits shahih itu adalah: hadits yang lafadznya selamat dari keburukan susunan dan maknanya selamat dari menyalahi ayat Quran.

Kriteria Keshahihan Hadits

Untuk bisa dikatakan sebagai hadits shahih, maka sebuah hadits haruslah memenuhi kriteria berikut ini:

1. Adil

Perawinya harus bersifat adil. Adil di sini artinya bukandalam memutuskan perkara, melainkan orang yang selalu memelihara ketaatan kepada Allah SWT dan menjauhi perbuatan maksiat.

Seorang perawi yang adil adalah kepribadiannyamencerminkan orang yang berupaya selalu menjauhi dosa-dosa kecil, tidak melakukan perkara mubah yang dapat menggugurkan iman, dan tidak mengikuti pendapat salah satu mazhab yang bertentangan dengan dasar syara’

2. Dhabith

Perawinya harus memiliki kriterai dhabith. Maksudnya adalah orang yang sempurna ingatannya, terutama dalam mengingat hafalan hadits, baik sanadnya maupun matannya.

Ingatan seorang perawi harus lebih banyak dari pada lupanya. Dan kebenarannya harus lebih banyak daripada kesalahannya, menguasai apa yang diriwayatkan, memahami maksudnya dan maknanya.

3. Sanad Tersambung

Sanad periwayatan hadits itutiada boleh putus, harus bersambung-sambung. Artinya sanad yang selamat dari keguguran. Atau dengan kata lain tiap-tiap perawi dapat saling bertemu dan menerima langsung dari yang memberi hadits.

4. Sepi Dari Cacat

Hadits itu tidak ber-’illat. ‘Illat yang dimaksud adalah cacatyang samar-samar yang dapat menodai keshahihan suatu hadits.

5. Tidak Janggal

Tidak janggal, artinya tidak ada pertentangan antara suatu hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang maqbul dengan hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang lebih rajin daripadanya.

Klasifikasi Hadits Shahih
Hadits shahih bisa dibagi lagi menjadi dua macam. Pertama, shahih li dzatihi. Kedua, shahih li ghairi.

Hadits Shahih li-dzatih yaitu hadits shahih yang memenuhi syarat-syarat di atas, tanpa ada bantuan dari hadits lainnya. Sedangkan shahih li ghairihi adalah hadits yang kurang memenuhi syarat di atas, namun ada hadits lainnya yang menguatkannya, sehingga derajatnya naik (up-grade) menjadi shahih juga.

Contoh hadits shahih li dzatihi:

قال رسول الله: بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وصوم رمضان والحج

Rasulullah SAW bersabda, “Islam itu dibangun di atas lima perkara. Syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa bulan Ramadhan dan berhajji.

Hadits shahih li-ghairih yaitu hadits yang keadaan perawinya kurang hafidz dan dlabith tetapi mereka masih terkenal orang yang jujur hingga karenya berderajat hasan, lalu didapati padanya jalan lain yang serupa atau lebih kuat, hal-hal yang dapat menutupi kekurangan yang menimpanya itu.

Contohnya adalah:

لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة

Seandainya aku tidak menyusahkan ummatku, pastilah aku perintahkan mereka untuk menggosok gigi tiap akan shalat (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits ini bila kita riwayatkan dari Bukhari dan Muslim, menjadi hadits yang shahih dengan sendirinya. Karena keduanya meriwayatkan dari jalan Al-A’raj bin Hurmuz (117 H) dari Abi Hurairah ra. Isnad ini dengan jelas menetapkan keshahihan hadits.

Namun bila kita lihat lewat jalur periwayatan At-Tirmizy, maka hadits ini statusnya menjadi shahih li ghairihi (menjadi shahih karena ada hadits lainnya yang shahih).

Berbeda dengan Bukhari dan Muslim, At-Tirmizy meriwayatkan hadits ini lewat jalur Muhammad bin Amir yang kurang kuat ingatannya. Lalu lewat jalur Abu Salamah dari Abu Hurairah ra.

Maka segala riwayatnya dianggap hasan saja. Namun karena ada riwayat yang shahih dari jalur lain, maka jadilah hadits ini shahih li ghairihi.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

September 2, 2007 Posted by | Agama | Tinggalkan komentar

Mengapa daging babi itu diharamkan..??

 Assalamualaikum wr wb…………..

Selama ini kita seringkali beranggapan bahwa agama lain membolehkan pemeluknya memakan daging babi. Padahal yang benar tidak demikian. Yang benar adalah bahwa daging babi itu termasuk makanan yang diharamkan buat pemeluk agama lain itu. Yaitu agama samawi yang turun dari Allah SWT untuk umat terdahulu, Kristen dan Yahudi.

Jadi sekalian saja dikoreksi pemahaman keliru anak anda, jelaskan bahwa babi itu bukan hanya haram buat umat Islam, tetapi juga haram buat umat Kristiani (Nasrani) dan juga Yahudi.

وَعَلَى الَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمْنَا مَا قَصَصْنَا عَلَيْكَ مِن قَبْلُ وَمَا ظَلَمْنَاهُمْ وَلَـكِن كَانُواْ أَنفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ

Dan terhadap orang-orang Yahudi, Kami haramkan apa yang telah Kami ceritakan dahulu kepadamu dan Kami tiada menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri. (QS. An-Nahl: 118)

Kalaupun sekarang mereka memakan babi, ketahuilah bahwa mereka sedang melakukan maksiat dan kemungkaran kepada Allah SWT. Sebab kitab suci yang turun kepada mereka dahulu, secara tegas mengharamkan babi. Lalu para pendeta dan rahib mereka melakukan tindakan jahat yang dicatat dalam tinta sejarah, yaitu mengubah ayat-ayat Allah SWT itu dan digadaikan dengan harga yang murah sekali.

Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: “Ini dari Allah”, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang mereka kerjakan. (QS. Al-Baqarah: 79)

Para rahib dan pendeta mereka telah mengubah ayat-ayat Taurat dan Injil yang turun dari langit dengan selera mereka sendiri. Apa yang telah dihalalkan Allah SWT, mereka haramkan. Sebaliknya, apa yang telah Allah SWT haramkan, justru mereka halalkan.

Lalu hasil penyelewengan terhadap perintah dan ayat-ayat Allah SWT kemudian diikuti secara takqlid buta oleh para pemeluk agamanya. Meski pun para pendeta dan rahib itu jelas-jelas merusak kesucian kitab suci, mengubah isinya, memutar-balikkan hukumnya bahkan menghapusnya dan menggantinya sesuai dengan hawa nafsu mereka sendiri. Peristiwa ini tercatat dalam sejarah dan hingga hari ini masih bisa dibaca oleh umat manusia.

Maka tindakan diam saja dari pemeluk agama itu, serta sikap mereka yang tidak mau menolak penyelewengan para pendeta itu, dikomentari oleh Nabi terakhir yang diutus kepada umat manusia, Rasulullah SAW, sebagai sikap “menyembah pendeta” dan menjadikan mereka sebagai “tuhan.” Jadi para pemeluk agama Kristen dan Yahudi dikatakan sebagai penyembah pendeta dan rahib mereka sendiri, meski tidak melakukan ruku’ dan sujud. Tetapi Allah SWT telah menyebutkan bahwa tindakan mereka itu tidak ada bedanya dengan menjadikan para rahib dan pendeta itu sebagai tuhan tandingan selain Allah SWT.

اتَّخَذُواْ أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُواْ إِلاَّ لِيَعْبُدُواْ إِلَـهًا وَاحِدًا لاَّ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al-Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS. At-Taubah: 31)

Salah seorang shahabat nabi SAW yang dahulu pernah memeluk agama itu penasaran. Sebab sepanjang pengetahuannya, mereka memang tidak menyembah pendeta dan rahib. Maka Rasulullah SAW mengatakan bahwa sikap taqlid membabi buta atas penyelewengan para rahib adalah bentuk penuhanan kepada mereka. Ketika mereka mengubah isi Taurat dan Injil dengan hawa nafsu, itulah hakikat peribadatan kepada pemuka agama.

Kembali kepada pertanyaan anak anda, jawablah bahwa babi itu diharamkan oleh tiga agama: Islam, Yahudi dan Kristen. Tetapi para pendeta kedua agama itu memalsukan larangannya dan menggantinya dengan kehalalan versi mereka sendiri. Tetapi keharamannya tetap tidak berubah. Dan setiap pemeluk Kristen atau Yahudi yang memakan babi, tetap berdosa dan tetap disiksa di neraka atas semua pelanggaran syariat yang mereka lakukan.

Mengapa babi diharamkan oleh tiga agama?

Kalau kita mau konsekuen dengan sistem aqidah Islam sekaligus mengembalikan cara beraqidah yang benar, inilah kesempatannya. Sampaikan sejelas-jelasnya kepada anak anda, bahwa haram tidaknya suatu makanan atau perbuatan, sama sekali tidak ada kaitannya dengan alasan logis yang dipahami manusia. Kalau pun ada hikmah, sifatnya hanya tambahan, sama sekali tidak berpengaruh kepada substansi hukumnya.

Inilah kesempatan bagi anda untuk menanamkan aqidah yang benar kepada anak anda. Katakan padanya, bahwa babi itu haram karena Allah SWT telah menetapkan keharamannya. Bukan hanya semata-mata karena mengandungcacing pita, bakteri, virus atau alasan apapun. Tetapi karena kita percaya kepada Allah SWT, juga karena kita percaya keaslian kitab suci, juga karena kita percaya kepada Rasulullah SAW, bahwa haramnya itu karena Allah SWT mengharamkannya.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah…(QS. Al-Maidah: 3)

Kalau alasan kita tidak makan babi hanya semata-mata alasan ilmiyah dan kesehatan, maka babi itu sudah halal hukumnya. Sebab di zaman sekarang ini sudah banyak ditemukan teknis memasak babi yang bisa mematikan semua jenis virus, bakteri dan cacing pita.

Demikian pula secara pisik, tidak ada bedanya antara ayam yang disembelih dengan mengucapkan basmalah dengan yang disembelih dengan menyebut nama tuhan selain Allah. Secara fisik, keduanya bersih, suci, tidak kotor, bahkan tidak ada racun apapun. Tetapi di pandang dari sudut syariat, hukum keduanya berbeda. Yang satu halal karena disembelih dengan basmalah, sedangkan yang satunya haram, karena disembelih dengan menyebut nama tuhan selain Allah.

Kalau agama yang kita jalani ini harus selalu dikembalikan kepada alasan-alasan yang bersifat kebendaan, ilmiyah atau aspek fisik semata, maka bubarlah agama ini. Padahal landasan agama itu adalah iman, yang berarti percaya kepada Allah SWT. Kalau Allah bilang merah, maka kita ikut bilang merah. Sebaliknya, kalau Allah bilang hitam, maka kita pun bilang hitam. Kita tidak akan memilih merah atau hitam, kecuali karena Allah yang menetapkan.

Mengapa kita harus bersikap demikian? Jawabnya adalah karena Allah SWT itu tuhan. Sebagai tuhan, tentu saja semua apapun yang ditetapkannnya harus kita patuhi tanpa reserve, tanpa ditunda, tanpa ditanya-tanyai sebabnya dan tanpa dimintai alasannya.

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Sesungguhnya jawaban oran-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.(QS. An-Nuur: 51)

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Agustus 29, 2007 Posted by | Agama | Tinggalkan komentar

Renungan ramadhan

Sahabatku seiman ……..,
 Sungguh akan datang kepada kalian bulan yg dimuliakan Allah ………… …..
 Dengan membawa berkah rahmat dan karunia serta maghfirah Nya ……….
 Bulan yg paling mulia disisi Allah ………… ……… ……… ……… ……… ……… …..
 Bulan yg menjadi tamu agung bagi umat islam yg bertaqwa ………… ……… ..
 Bulan yg selalu dinanti-nantikan ………… ……… ……… ……… ……… ……… …….
 Karena
salah satu harinya bernilai 1000 bulan ………… ……… ……… ……… .. !
 Begitu mulia tamu agung yg akan datang itu ………… ……… ……… ……… …….
 Hari harinya adalah malam yg paling utama ………… ……… ……… ……… ……..
 jam demi jam adalah waktu yg paling utama ………… ……… ……… ……… …….
 Iniliah bulan ketika kamu diundang menjadi tetamu Allah
 dan dimuliakan oleh NYA ………… ……… ……… ……… ……..
 Dibulan ini nafasmu menjadi tasbih ………… …Tidurmu menjadi ibadah   …..
 amal-amalmu diterima dan doa-doamu diijabahkan ……
 Bermohonlah kepada Allah  dengan niat yg tulus dan hati yg suci ………… …
 agar Allah membimbingmu untuk melakukan shiyam
 Celakalah orang yang tdk dapat ampunan di bulan yg agung ini
 Kenanglah dgn rasa lapar dan dahaga ………… ……… ……… ……… ……… …..
 sebagaimana dahaganya kaum fakir dan miskin ………… ……… ……… ………
 bersedekahlah kepada kaum fukara wal masakin ………… ……… ……… …….
 muliakan orang tuamu ………… ……… ….. sayangilah yang muda   ………… …!
 sambunglah tali persaudaraanmu ………… ……… …  !

 jaga lidahmu dari hal2 yg tidak sepatutnya diucapkan ………… ……… ……… .
 Tahan pandanganmu dari apa yg tidak halal kamu memandangnya …………
 Dan pendengaranmu dari apa yg tidak halal kamu mendengarnya ………… ..
 Kasihanilah anak yatim niscaya keturunanmu dikasihi ………… ……… ……… ..
 Bertaubatlah kepada Allah dari dosa-dosamu
 Angkatlah tanganmu untuk berdoa diwaktu sholatmu  karena itu saat paling  utama tatkala Allah azza wajalla  memandang hambanya dengan penuh kasih Ingatlah akan diri kita sahabat ………… …. !
 
Sesungguhnya diri-dirimu tergadai karena amal2 mu ………… ……… ……… ..
 maka bebaskanlah dgn istighfar
 Punggung2 mu berat karena dosa2 mu ………… ……… ……… ……… ……… maka  ringankanlah dengan sujudmu 

 Ketahuilah …….!
 Allah ta’ala bersumpah dgn segala kebesaranNya bahwa Dia
 tidak akan mengancam dgn neraka pada hari manusia berdiri dihadapanNya.
 Sahabatku …… !
 Barang siapa diantaramu memberi buka kepada kepada orang2 mukmin

 di bln puasa yg mulia ini maka disisi  Allah nilainya sama dgn membebaskan

 seorang budak dan diampuni atas dosa2 yll Renungkan maghfirahnya,

 bila sahabat melakukan sesuatu di bulan ramadhan ini ? Siapa yg membaguskan akhlaqnya di bulan ini , maka ………… …….. ia akan
 berhasil melewati shirathal mustaqim pada hr saat kaki2 tergelincir
 siapa yg meringankan pekerjaan para hamba sahaya ………… ……… ……..
 maka Allah akan meringankan pemeriksaan di hari kiamat
 barang siapa menahan kejelekan perbuatan, maka ………… ……… ……… ….
 Allah akan menahan murka Nya pada hari ia  berjumpa dengan Nya

 Barang siapa memuliakan anak yatim ………… ……… ……… ……… ……… ……
 Maka Allah akan memuliakan pada hari ia jumpa dengan Nya

 Barang siapa menyambung tali persaudaraan  maka ………… ……… ……… …
 Allah akan menghubungkan dgn rahmatNya dihari berjumpa denganNya

 Barang siapa shalat sunat ………… ……… ……… ……… ……… ……… ……… …….
 Maka Allah akan menulis baginya kebebasan  dari api neraka

 Barang siapa melakukan shalat fardhu ………… ……… ……… ……… ……… …….
 maka Allah akan memberi ganjaran  70x dari bulan lain

 Barang siapa memperbanyak shalawat kepadaku, maka…….. ……… ……..
 Allah akan memberatkan timbangannya tatkala timbangannya ditimbang

 Barang siapa membaca satu ayat Alquran ………… ……… ……… ……… ……… ..
 maka ganjarannya sama seperti khatam Al Quran di bln lain

 Sungguh mulia tamu yg akan datang itu sahabat ……….,

 Bulan yg selalu membawa berkah dan maghfirahnya ………… ……… ……… ….
 bulan dimana surga dibuka lebar-lebar …….pintu neraka ditutup rapat2.  
 dan setan-setan dibelengggu ………… ……… ……… ……… ……… ……… ……… .  !
 Wahai sahabatku ……..,
 Tidak sampai 1 bulan lagi kita akan kedatangan tamu agung ………… ……… .
 sudahkah kita semua siap menerima kehadiran tamu yg istimewa ………… …
 yg selalu dirindukan hamba Allah yg beriman ………… ……… ……… ……… ……
 Sudahkah kita sempurnakan hutang puasa tahun yang lalu ?
 Mari kita sambut kedatangan tamu itu dg penuh keikhlasan dan keimanan
 jangan sampai kita kehilangan maghfirahnya dari bulan yg sgt mulia itu

 Ucapkanlah marhaban ya ramadhan , marhaban ya bulan yg penuh berkah  
 Marhaban ya marhaban ………… ……… ……… ……… . !

Agustus 29, 2007 Posted by | Agama | 4 Komentar